Cara Cek IMEI Kemenperin (Kementerian Perindustrian)

Setelah sebelumnya mengalami penundaan, sepertinya tahun ini pemerintah Indonesia benar-benar akan memberlakukan aturan terkait IMEI ponsel. Aturan baru ini didasari oleh maraknya HP/Smartphone ilegal yang beredar di pasaran. Tiga instansi pemerintah yang bekerja sama dalam mengeluarkan regulasi ini adalah Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.

IMEI sendiri singkatan dari International Mobile Equipment Identity, yaitu suatu sistem yang terdiri dari angka unik sebagai nomer identitas perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan telekomunikasi. Bagi anda yang ingin mengetahui apakah ponselnya terdaftar di Kemenperin atau tidak, berikut akan kami berikan tutorialnya.

Cek IMEI Ponsel

Disini ada dua cara untuk mengetahui nomer IMEI HP/Smartphone anda.

  • Pertama melalui dial number, tekan “*#06#” nanti akan muncul pop up yang menampilkan IMEI Ponsel anda. Contohnya seperti gambar dibawah ini.
    Cek IMEI Ponsel melalui dial number di Android dan iPhone
  • Yang kedua bisa melalui menu di ponsel anda.
    Untuk ponsel Android, caranya buka “Setting“, kemudian pilih “About phone” (biasanya ada dipaling bawah), lanjut pilih “Status“, lalu lihat “IMEI Information” disitu akan ditampilkan nomer IMEI-nya.
    Untuk iPhone, caranya buka menu “Setting“, lalu pilih “General“, kemudian pilih “About“, scroll kebawah nanti akan terlihat informasi IMEI-nya.

Cek Status Ponsel di Website Kemenperin

Setelah mengetahui nomer IMEI ponsel anda, selanjutnya mari kita lihat apakah HP/Smartphone anda terdaftar di database Kemenperin. Caranya sebagai berikut.

Buka situs https://imei.kemenperin.go.id, kemudian masukan nomer IMEI di kolom yang disediakan, lalu klik tombol cari (gambar lup/kaca pembesar).

Nantinya akan ada dua kemungkinan hasil yang ditampilkan. Pertama adalah “IMEI terdaftar di database Kemenperin“, ini artinya HP/Smartphone anda resmi dan bisa digunakan dengan normal.

Yang kedua adalah “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin“, ini artinya HP/Smartphone anda tidak resmi, ada kemungkinan ponsel anda ilegal, tapi bisa juga ponsel anda adalah ponsel yang dibeli di luar negeri sebagai barang belanjaan. Jika mendapati status seperti ini anda tidak usah kuatir, meskipun tidak terdaftar, ponsel tetap bisa digunakan jikalau memang telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020.

Cek IMEI Kemenperin

Itulah cara untuk melihat status IMEI ponsel Kemenperin. Pemerintah menekankan bahwa nantinya, aturan ini diharapkan bisa memberantas peredaran ponsel ilegal, yang mana memang merugikan pendapatan negara. Dari sisi konsumen pun bisa dirugikan, karena ponsel ilegal biasanya tidak mendapat layanan purna jual atau garansi resmi.

Sekali lagi, aturan ini berlaku sepenuhnya mulai tanggal 18 April 2020. Artinya jika anda sudah menggunakan ponsel yang dibeli sebelum tanggal tersebut, maka akan tetap bisa digunakan. Namun setelah tanggal 18 April 2020, ponsel yang tidak terdaftar nantinya akan diblokir dan tidak bisa mendapat layanan jaringan telekomunikasi atau dengan kata lain, ponsel anda tidak akan mendapat sinyal dari provider.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *