Zakat adalah salah satu kewajiban seorang muslim untuk memberikan sebagian harta mereka kepada orang lain. Zakat mengajarkan kita dan mengingatkan bahwa dalam harta yang kita miliki terdapat juga hak orang lain yang tentunya lebih membutuhkan.
Hal ini berkaitan erat dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Mungkin, bagi sebagian orang zakat masih memberatkan karena harus membagikan harta yang sudah susah payah mereka kumpulkan bagi orang lain. Namun, sebenarnya dalam Islam sendiri sudah ada Dasar Hukum Zakat yang mengatur yaitu pada Al-Quran dan Hadits. Lalu, bagaimana dasar-dasar hukum tersebut ?
Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Al-Quran
Dasar Hukum Zakat yang pertama adalah yang berasal dari Al-Quran yaitu :
- Q.S Al-Baqarah ayat 43
- Q,S Al-Maidah ayat 55
- Q.S Maryam ayat 31
Selain dari AlQuran, tentu ada juga dasar hukum untuk zakat yang bisa kita temukan dari Hadist.
Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Hadits
Dasar Hukum yang kedua adalah Hadits yaitu :
1. HR. Bukhori
“Adalah para sahabat nabi SAW, mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya”
2. HR. Thabrani dan Hakim
Dari Abu Musa Al-Asy’ary dan Mu’adz RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya : “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yaitu : sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma”
3. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majjah
Dari Ibnu Abbas RA apabila Rasulullah SAW mewajibkan atau mengharuskan untuk membayar zakat fitrah untuk membersihkan seseorang yang telah berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor dan akan menjadi makanan bagi orang miskin. Maka barang siapa yang mengeluarkannya (zakat fitrah) sebelum Shalat maka akan menjadi zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah Shalat maka menjadi sedekah yang biasa.
Begitulah Dasar Hukum Zakat yang berasal dari Al-Quran atau pun Hadits, sebenarnya masih banyak lagi tetapi semoga bisa mewakili bagi Anda yang ingin mengenai mengenai dasar hukum zakat.