Dasar Hukum Zakat

Zakat adalah salah satu kewajiban bagi seorang muslim untuk memberikan sebagian harta yang mereka punya kepada orang lain. Zakat mengajarkan dan mengingatkan kita bahwa dalam harta yang kita miliki terdapat juga hak orang lain yang tentunya lebih membutuhkan.

Hal ini berkaitan erat dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Mungkin bagi sebagian orang, mengeluarkan zakat masih memberatkan karena harus membagikan harta yang sudah susah payah mereka kumpulkan tetapi harus dibagikan kepada orang lain. Namun, sebenarnya dalam Islam sendiri sudah ada Hukum Zakat yang mengaturnya yaitu pada Al-Quran dan Hadits. Lalu, bagaimana dasar-dasar hukum tersebut ?

Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Al-Quran

Dasar Hukum Zakat yang pertama adalah yang berasal dari Al-Quran yaitu :

  • Q.S Al-Baqarah ayat 43
  • Q,S Al-Maidah ayat 55
  • Q.S Maryam ayat 31

Selain dari Al-Quran, tentu ada juga dasar hukum untuk zakat yang bisa kita temukan dari Hadist.

Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Hadits

Dasar Hukum yang kedua adalah Hadits yaitu :

1. HR. Bukhori

“Adalah para sahabat nabi SAW, mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya”

2. HR. Thabrani dan Hakim

Dari Abu Musa Al-Asy’ary dan Mu’adz RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya : “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yaitu : sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma”

3. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majjah

Dari Ibnu Abbas RA apabila Rasulullah SAW mewajibkan atau mengharuskan untuk membayar zakat fitrah untuk membersihkan seseorang yang telah berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor dan akan menjadi makanan bagi orang miskin. Maka barang siapa yang mengeluarkannya (zakat fitrah) sebelum Shalat maka akan menjadi zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah Shalat maka menjadi sedekah yang biasa.

Itulah beberapa Hukum Zakat yang berasal dari Al-Quran dan juga Hadits, sebenarnya masih banyak lagi tetapi semoga uraian diatas bisa mewakili jawaban atas pertanyaan Anda yang ingin mengetahui perkara dasar hukum zakat.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *