Perbedaan CV dan Firma

CV dan Firma adalah kata yang sangat dikenal oleh banyak orang. Pada umumnya, kedua istilah ini adalah sebagai status badan usaha yang dimiliki oleh perusahaan. Namun sayangnya masih banyak yang belum mengetahui apa pengertian juga perbedaan CV dan firma. Di Dalam artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan perbedaan antara keduanya.

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap yang di Indonesia memiliki arti Persekutuan Komanditer. CV adalah suatu kelompok atau persekutuan yang menjalankan sebuah perusahaan yang telah didirikan bersama. Biasanya, perusahaan dengan status badan usaha ini berdiri dengan menggunakan modal dari harta pribadi masing-masing pihak yang terkait.

Perusahaan berbadan CV akan dikelola secara aktif oleh satu pemimpin, sedangkan pihak lainnya akan berperan sebagai pemberi modal. Oleh karena itu perusahaan CV akan lebih mudah didirikan jika dibandingkan dengan yang lain.

Persekutuan Komanditer didirikan dengan modal yang sangat besar, namun untuk kedepannya modal-modal tersebut akan lebih sulit untuk ditarik kembali. Selain itu, perjalanan perusahaan ini juga tidaklah menentu. Disisi lain, perusahaan berbadan CV akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari bank dengan nominal yang cukup besar.

Firma

Firma adalah suatu kelompok bisnis yang biasanya terdiri dari 2 orang bahkan lebih dan membangun serta menjalankan suatu perusahaan. Perusahaan yang dibentuk ini akan diberi nama sesuai dengan keputusan bersama. Firma adalah perusahaan kepemilikan bersama, oleh karena itu melibatkan harta-harta pribadi dari tiap-tiap anggotanya.

Selain itu, tanggung jawab untuk mengelola perusahaan akan dibagi secara rata kepada para pemiliknya sesuai yang tercantum di dalam ketentuan. Tak hanya itu, keuntungan dan juga kerugian perusahaan juga dirasakan bersama sehingga untuk mendirikan firma membutuhkan kerjasama tim yang sangat baik dan tidak mementingkan ego masing-masing.

Para anggota atau pemilik perusahaan firma ini memiliki hak untuk menjadi pemimpin, namun mereka tidak memiliki hak untuk menambah anggota baru kecuali jika memang sudah disetujui bersama dengan yang lain. Nama-nama para pemilik akan selamanya tercantum meskipun nantinya terdapat perubahan. Selain itu, para pemilik firma juga dapat atau berhak untuk melakukan pembubaran perusahaan.

Perbedaan CV dan Firma

Dari penjelasan diatas, berikut adalah dapat disimpulkan bahwa perbedaan CV dan firma sangatlah jauh. Pendiri usaha CV dan firma minimal adalah 2 orang dan juga bisa lebih. Pendiri CV terbagi menjadi 2 yaitu Persero aktif dan pasif.

Persero aktif adalah yang memiliki jabatan tinggi seperti direktur dan bertanggung jawab untuk mengurus serta menjalankan perusahaan. Persero pasif adalah yang bertanggung jawab untuk mengurus proses penyetoran modal ke perusahaan. Sedangkan, perusahaan firma ditanggungjawab penuh oleh semua pemiliknya yang terkait. Selain itu, semua anggota di dalamnya memiliki peran, hak, dan wewenang yang sama.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda kenali mengenai kedua status badan hukum tersebut, mulai dari definisi serta perbedaan CV dan firma. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat membantu Anda dalam mendalami bidang bisnis.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *