Perbedaan Merger dan Akuisisi

Dalam dunia bisnis, merger dan akuisisi adalah hal yang sangatlah familiar. Hal ini dikarenakan merger dan akuisisi memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan dan menumbuhkan kualitas, sinergi, dan penghasilan perusahaan. Selain itu, biasanya perusahaan menggunakan merger dan akuisisi sebagai strategi. Lalu, apa definisi dari merger dan akuisisi? Berikut adalah pengertian serta perbedaan merger dan akuisisi.

Pengertian Merger

Menurut UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 1 yang membahas tentang Perseroan Terbatas atau UUPT, definisi merger adalah merupakan suatu bentuk penggabungan yang sah menurut hukum yang diputuskan untuk dilakukan oleh sebuah atau suatu Perseroan atau lebih dari satu perseroan untuk menggabungkan dan meleburkan diri dengan Perseroan lainnya yang telah ada.

Proses ini mengakibatkan aktiva serta pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih berubah statusnya mengikuti proses penggabungan tersebut, Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa merger adalah sebuah istilah yang memiliki arti penggabungan.

Yang dimaksud disini, merger adalah proses yang dilakukan untuk menggabungkan satu atau lebih perusahaan. Hal ini bertujuan untuk membuat perusahaan semakin kuat dan mengurangi jumlah pesaing dalam dunia industri yang sama. Pada umumnya, perusahaan yang melakukan merger adalah pemegang saham terbesar.

Pengertian Akuisisi

Berbeda dengan merger, pengertian dari akuisisi ini adalah pembelian atau bisa saja disebut dengan pengambilalihan suatu perusahaan. Pada umumnya, pembelian yang dimaksud adalah saham atau aset terpenting yang dimiliki oleh perusahaan yang diambil alih.

Saham atau aset kepemilikan ini biasanya dikenal dengan company target. Sedangkan, perusahaan yang melakukan akuisisi dinamakan acquiring company. Tujuan dari akuisisi adalah untuk meningkatkan penghasilan dan sumber daya, serta mengurangi daya saing dalam berbisnis sehingga perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas lagi.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Meskipun memiliki tujuan yang sama, namun keduanya tetaplah memiliki perbedaan. Dibawah ini adalah perbedaan merger dan akuisisi:

1. Merger dan akuisisi memiliki status badan hukum yang berbeda.
Seperti penjelasan sebelumnya, merger adalah penggabungan dari beberapa perusahaan menjadi satu. Oleh karena itu, status badan hukum perusahaan tersebut akan hilang atau berakhir secara otomatis. Sedangkan, akuisisi merupakan pembelian atau pengambilalihan suatu perusahaan sehingga tidak akan menghilangkan status badan hukum.

2. Aktiva dan pasiva antara keduanya juga sangat berbeda.
Aktiva dan pasiva merger akan dimiliki sepenuhnya akan dipegang oleh perusahaan yang melakukan penggabungan. Berbeda dengan akuisisi, aktiva dan pasiva tidak akan berubah dan akan tetap menjadi milik perusahaan yang diambil alih.

3. Rancangan dan konsep perusahaan yang melakukan merger harus disetujui oleh RUPS.
Apabila disetujui, maka konsep tersebut akan dimasukkan kedalam akta merger. Untuk akuisisi, konsep dan rancangannya harus mendapat persetujuan dari beberapa pihak seperti RUPS, BI (Bank Indonesia), dan Bapepam-LK.

Setelah penjelasan diatas, kini Anda tahu apa pengertian serta perbedaan merger dan akuisisi. Selain itu, keduanya juga memiliki kelebihan dan kekurangan yang akan didapatkan oleh perusahaan.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *