Syarat Kambing Kurban

Ketika Hari Raya Idul Adha akan tiba, maka akan banyak sekali umat muslim yang memiliki keinginan untuk berkurban. Dalam hal ini pun berkurban juga termasuk ke dalam salah satu ajaran syariat Islam. Bahkan untuk pelaksanaannya sendiri juga sudah diatur di dalam Kitab Al Quran pada Surah Al-Kautsar di dalam ayat nomer 2. Yang berbunyi “Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan Sembelihlah Kurban”. (QS. Al –Kautsar: 2).

Dalam hal ini tentunya sangat penting sekali untuk memperhatikan hewan kurban yang akan dibeli ketika menjelang Hari Raya Idul Adha. Di dalam agama Islam pun juga ada aturan dan syarat kambing kurban yang akan disembelih. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli kambing kurban.

Kambing Sehat Dan Sempurna

Untuk syarat kambing kurban yang akan segera dikurbankan harus memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu tidak cacat (tidak adanya kecacatan) dan yang bisa mencegah keabsahannya dan harus sehat. Nabi Muhammad SAW pun juga memaparkan tentang hal tersebut dalam hadits mengenai hewan kurban yang tidak akan sah, apabila hewan tersebut: hewan sakit ataupun fisiknya sakit, hewan tersebut buta (bisa sebelah ataupun keduanya), badan hewan sangat kurus (dan tentu tidak berlemak ataupun tidak memiliki sumsum tulang, kaki hewan tersebut pincang.

Walaupun begitu ada beberapa hal mengenai kecacatan hewan yang tentu saja tidak akan menghalangi akan sahnya ibadah penyembelihan kurban, seperti hewan yang tanduknya pecah dan hewan yang sudah dikebiri. Namun hewan yang cacat dalam keadaan ekor atau telinganya yang putus tentu saja tidak akan sah dalam hal untuk dijadikan kurban.

Umur Hewan Kurban

Untuk Hewan Kurban Kambing, beberapa ulama bersepakat bahwa dalam hal umur kambing, maka yang baik adalah yang berumur sekitar 1-2 tahun ataupun dikenal dengan tsaniyyah (memiliki usia yang setahun penuh ataupun lebih) atau bisa juga kambing yang sudah berganti giginya. Dalam hal ini, hal tersebut ditetapkan dikarenakan agar kambing yang dikurban memiliki daging yang banyak dibandingkan yang berumur 1 tahun kebawah. Jadi umur hewan kurban pun juga termasuk sebagai sebagai salah satu syarat kambing kurban.

Kambing Kurban Adalah Milik Pekurban

Hewan kambing yang akan tentu saja akan dikurbankan haruslah merupakan kepemilikan dari orang yang ingin berkurban. Dengan begitu, kambing yang akan dikurbankan haruslah yang dibeli dan diperoleh dalam jalan yang halal serta dimiliki dengan jalan akad yang tentunya halal. Sehingga, tentunya tidak akan sah untuk berkurban jika hewan kambing diperoleh merupakan hasil dari mencuri dan mearampok, ataupun hewan kambing tersbut adalah kepemilikan dari 2 orang yang memang berserikat, kecuali dengan adanya izin dari teman serikat yang diajak.

Waktu Penyembelihan Hewan Kambing Kurban Yang Baik

Untuk waktu penyembelihan hewan kambing kurban telah diatur dalam syariat Islam, yaitu ketika Idul Adha atau 10 Dzulhijah ataupun tiga hari setelah hari tersebut atau bisa disebut dengan tasyrik (11, 12 serta 13 Dzulhijah). Sehingga jika penyembelihan hewan kambing kurban dilakukan dilain waktu tersebut, maka dengan begitu hewan tersebut tidak bisa disebut dengan kurban, dan hanya bisa disebut dengan sedekah seperti biasanya.

Syarat-syarat tersebut merupakan syarat kambing kurban yang akan disembelih sebagai hewan kurban. Sehingga sangat penting sekali untuk memperhatikan syarat-syarat tersebut agar hewan kambing kurban pun juga sah sesuai dengan syariat islam.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *