Biaya Pembuatan SIM C

Bagi kamu yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) C, kamu harus tahu biaya pembuatan SIM C terbaru. Melalui artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai hal tersebut. SIM C merupakan kartu yang berisi keterangan bahwa kita sudah diizinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM C sangat penting untuk dibuat dan dibawa ketika hendak berkendara menggunakan sepeda motor, baik di jalanan kota maupun desa. Hal ini untuk menghindari razia polisi karena SIM C adalah barang wajib yang harus dibawa kapanpun dan kemanapun kamu pergi.

Biaya Membuat SIM C

Mengenai biaya pembuatan SIM C, dari laman Korlantas Polri mengenai pembuatan SIM, didapatkan informasi bahwa jika kamu ingin membuat SIM C, maka kamu dibebankan biaya sebesar 100 ribu rupiah. Sedangkan untuk membuat SIM A dan SIM B1, kamu dibebankan biaya 120 ribu rupiah.

Berbeda lagi jika kamu hanya ingin melakukan perpanjangan SIM, maka kamu cukup perlu membayar sebesar 75 ribu rupiah untuk perpanjangan SIM C, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan B1, biaya yang kamu perlukan adalah 80 ribu rupiah.

Biaya Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Biaya Pembuatan SIM (sumber: KORLANTAS POLRI)

Memang ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika ingin membuat SIM C baru, termasuk di dalamnya adalah biaya pembuatan SIM C, syarat-syarat administratif yang ditentukan serta ujian-ujian yang harus dihadapi oleh peserta tes.

Persyaratan Yang Dibutuhkan

Sekarang untuk mendapatkan SIM C baru, kamu bisa melakukan pendaftaran online melalui website Korlantas Polri, silahkan kunjungi halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM C secara umum adalah kamu harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Kemudian kamu harus mengisi formulir pengajuan SIM yang tersedia online melalui situs pendaftaran SIM kamu.

Pada formulir ini, kamu juga harus mengisi kapan kamu akan datang ke kantor Satpas yang kamu pilih. Pilihlah kantor satpas yang paling dekat dengan domisili kamu agar memudahkan kamu. Nah, setelah mengisi formulir pendaftaran online, kamu juga harus melakukan pembayaran baik melalui ATM maupun internet banking ke bank BRI baru kemudian kamu bisa datang ke kantor Satpas yang dipilih dan melakukan tes kemudi.

Proses Yang Harus Dilalui

Untuk membuat SIM C baru, kamu harus melakukan tes terlebih dahulu. Ada dua macam tes yang diujikan kepada calon pemegang SIM C baru, yaitu tes tertulis dan tes praktik. Pada tes tertulis, kamu harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan lalu lintas yang terjadi di jalan raya. Biasanya tes ini berisi gambar-gambar rambu lalu lintas untuk kamu isi atau pilih maksud dari gambar-gambar tersebut. Tes ini diujikan untuk mengetahui seberapa besar pengetahuan kamu mengenai rambu-rambu lalu lintas yang kamu temukan di jalan. Sebagian besar peserta tes lolos pada tahap ini.

Kemudian, setelah kamu menjalani tes tertulis, tes kedua yang harus kamu jalani adalah tes praktik. Untuk melakukan tes praktik, sebelumnya kamu akan mendapatkan surat yang berisi tanda kelulusan tes tertulis dan jadwal kamu harus melakukan tes praktik. Pada tes praktik yang diujikan, kamu benar-benar harus mengendarai sepeda motor yang telah disediakan oleh petugas dan mempraktikkan tantangan yang diberikan oleh para petugas kepadamu.

Banyak dari peserta yang gagal dalam tes ini karena mereka tidak berhasil dalam memenuhi permintaan tantangan yang diberikan oleh petugas. Oleh karena itu, mereka harus mengulang tes praktik mengemudi ini dua sampai tiga hari setelahnya untuk memberikanmu kesempatan belajar mengendarai motor lebih baik lagi.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *